Jakarta - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kata Ajmad, alasan kliennya mencabut gugatan karena Bambang Tri juga ditetapkan tersangka dan dia juga ditahan, nantinya berdampak pada proses persidangan.
Bambang Tri ditahan polisi atas kasus dugaan penodaan agama.