Jakarta - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga, kini terbantahkan setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik.
Selain dugaan pelecehan, ternyata Brigadir J juga dilaporkan oleh anggota Polres Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe atas dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap Bharada E.
Baca juga: Daftar Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua
Kedua kasus ini pun dihentikan penyidik karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Dengan kata lain, kedua laporan tersebut tidak terbukti.