Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi warga negara asing yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022, karena aksi itu mengganggu ketertiban.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.
Baca juga: deportasi-wna-yang-nekat-demonstrasi-saat-ktt-g20">Dirjen Imigrasi Bakal Deportasi WNA yang Nekat Demonstrasi Saat KTT G20
Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember.