Jakarta – Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, melalui panel juri memenangkan gugatan seorang perempuan terhadap Meta dan YouTube.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut menggugat lantaran dirinya kecanduan media sosial yang dialaminya selama masa kecil.
Dalam putusannya yang dipetik dari BBC Indonesia, para juri menemukan fakta mengagetkan terhadap apa yang dilakukan Meta dan YouTube.
Meta pemilik Instagram, Facebook dan WhatsApp, serta Google pemilik YouTube, sengaja membangun platform medsos yang adiktif dan merugikan kesehatan mental perempuan tersebut.
Nama perempuan itu adalah Kaley. Atas gugatannya yang dimenangkan, diberi ganti rugi sebesar US$6 juta atau Rp 100 miliar.
Baca juga: Moeldoko: Bahasa di Medsos Sudah Jauh dari Karakter Bangsa dan Nilai Luhur
“Vonis ini diperkirakan akan berdampak pada ratusan kasus serupa yang saat ini sedang diproses di pengadilan-pengadilan AS,” demikian keterangan yang dilansir Sabtu, 4 April 2026.
Meta dan Google tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan akan melayangkan banding. []
