Meta dan YouTube Digugat, Lahirkan Medsos yang Adiktif dan Merugikan Kesehatan Mental

Tanggal:

Jakarta –  Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, melalui panel juri memenangkan gugatan seorang perempuan terhadap Meta dan YouTube.

Perempuan berusia 20 tahun tersebut menggugat lantaran dirinya kecanduan media sosial yang dialaminya selama masa kecil.

Dalam putusannya yang dipetik dari BBC Indonesia, para juri menemukan fakta mengagetkan terhadap apa yang dilakukan Meta dan YouTube.

Meta pemilik Instagram, Facebook dan WhatsApp, serta Google pemilik YouTube, sengaja membangun platform medsos yang adiktif dan merugikan kesehatan mental perempuan tersebut.

Nama perempuan itu adalah Kaley. Atas gugatannya yang dimenangkan, diberi ganti rugi sebesar US$6 juta atau Rp 100 miliar. 

Baca juga: Moeldoko: Bahasa di Medsos Sudah Jauh dari Karakter Bangsa dan Nilai Luhur

“Vonis ini diperkirakan akan berdampak pada ratusan kasus serupa yang saat ini sedang diproses di pengadilan-pengadilan AS,” demikian keterangan yang dilansir Sabtu, 4 April 2026.

Meta dan Google tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan akan melayangkan banding. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Pangdam Hasanuddin Soroti Kinerja dan Soliditas Prajurit saat Berkunjung ke Kodim Bantaeng

Bantaeng, Opsi.id - Semangat pengabdian dan kebersamaan terpancar dalam...

Amerika Serikat-Iran Sepakat Gencatan Senjata

Jakarta - Amerika Serikat dan Iran akhirnya mencapai kesepakatan...

Dukung Legalisasi Ganja Medis, Hinca Panjaitan Ajak Berkontemplasi

Jakarta - Anggota DPR RI, Partai Demokrat, Hinca Panjaitan,...

Polemik Ijazah Jokowi, JK Turun Langsung Laporkan Rismon ke Bareskrim

Jakarta — Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Rabu,...