Jakarta - Negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan, karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada. Berikut informasi selengkapnya.