Infografis Selasa, 11 Januari 2022 | 12:01

Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Urgen Diparipurnakan di DPR

Lihat Foto Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Urgen Diparipurnakan di DPR Infografis RUU TPKS. (Opsi.di).

Jakarta - Negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan, karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada. Berikut informasi selengkapnya.

gambar-1641880294.jpegRUU TPKS. (infografis: Opsi.id).

Berita Terkait

Berita infografis lainnya