Aceh Barat Daya - Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Ahmadi ditangkap terkait dugaan kasus perdagangan kulit harimau atau hewan dilindungi.
Dia diamankan pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Polda Aceh di Kabupaten Bener Meriah.
Tidak sendiri, Eks bupati ini ditangkap bersama rekannya seorang pria berinisial S (44). Sedangkan satu rekannya lagi berinisial I yang diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri dalam penangkapan itu.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra KLHK, Subhan mengatakan, selain menangkap dua terduga penjual, tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.
"Diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa, 24 Mei 2022 sekira pukul 04.30 WIB," kata Subhan, Kamis, 26 Mei 2022.
Selanjutnya, dari hasil gelar perkara terhadap S dan Ahmadi di Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.
"Kedua terduga pelaku tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor," katanya. []