Daerah Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:02

Razia Malam Hari, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Temukan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar

Lihat Foto Razia Malam Hari, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Temukan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Aira ratusan botol miras ilegal.
Editor: Yohanes Charles

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial serta gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu malam (7/2/2026).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin. Sasaran operasi ditentukan berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang dihimpun petugas di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, personel Unit 2 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan pemeriksaan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Kedawung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan serta diperjualbelikan tanpa kelengkapan perizinan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 156 botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Guinness, Jinro, Bintang Radler, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Anggur Merah, Kawa-kawa, Mix Max, Api, Bintang, Iceland, Ani, dan Atlas.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung berinisial I (laki-laki), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa operasi minuman keras merupakan langkah preventif sekaligus represif guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan berbagai permasalahan sosial di masyarakat.

Ia menegaskan, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, seluruh barang bukti telah diamankan, sementara pemilik warung diberikan pembinaan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan informasi secara cepat dan bertanggung jawab sebagai bentuk sinergi bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cirebon.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya