Daerah Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:02

Yayasan Budi Luhur Makassar Bantah Kremasi Jenazah WNA Tanpa Izin

Lihat Foto Yayasan Budi Luhur Makassar Bantah Kremasi Jenazah WNA Tanpa Izin Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Opsi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Yayasan Budi Luhur Makassar membantah keras isu yang menyebut lembaga sosial tersebut melakukan kremasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) tanpa izin dan tanpa dokumen resmi.

Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais, didampingi Rachmat Yoyo Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan tidak berdasar.

“Apa yang beredar itu digiring oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan Yayasan Budi Luhur,” ujar Arie saat ditemui di kantornya, Jumat (13/2/2026).

Arie memastikan, pihak yayasan tidak pernah melakukan proses kremasi tanpa kelengkapan dokumen administratif yang sah, terlebih jika menyangkut warga negara asing.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa Yayasan Budi Luhur, khususnya rumah duka, tidak mungkin melakukan kremasi apabila dokumen administrasinya tidak lengkap. Apalagi jika menyangkut warga negara asing,” tegasnya.

Menurut Arie, setiap proses kremasi WNA wajib melalui tahapan administrasi yang ketat. Dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dari pihak imigrasi, surat kematian resmi, laporan penyebab kematian dari rumah sakit berwenang, dokumen dari kedutaan besar negara asal yang bersangkutan, serta pernyataan resmi dari keluarga.

“Bahkan harus ada pernyataan resmi dari keluarga. Jadi tidak benar jika ada isu bahwa kami melakukan kremasi tanpa izin atau tanpa dokumen. Data dan arsip kami lengkap,” jelasnya.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya kabar di masyarakat terkait dugaan kremasi WNA tanpa izin resmi. Bahkan, sempat muncul informasi mengenai rencana aksi demonstrasi terhadap yayasan akibat tudingan tersebut.

Namun demikian, pihak yayasan memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh prosesnya lengkap, mulai dari dokumen imigrasi, kepolisian, rumah sakit, pernyataan keluarga, hingga dokumen dari kedutaan besar. Jadi tidak ada yang kami langgar,” ujar Arie.

Ia juga menekankan bahwa kremasi tanpa persetujuan keluarga atau tanpa kejelasan penyebab kematian merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak mungkin dilakukan oleh yayasan.

“Kami tidak mungkin mengambil risiko hukum dengan mengkremasi jenazah tanpa izin. Itu bukan hanya melanggar administrasi negara, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan,” tambahnya.

Yayasan Budi Luhur menegaskan seluruh proses kremasi yang dilakukan selama ini berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan administrasi yang berlaku. Pihaknya juga siap menunjukkan dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh instansi terkait. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya