Daerah Kamis, 12 Februari 2026 | 20:02

Polrestabes Medan Sikat Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Lihat Foto Polrestabes Medan Sikat Sejumlah Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Paparan disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Dhev Bakkara)
Editor: Tigor Munte

Medan - Polrestabes Medan sikat jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan serangkaian penangkapan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penangkapan pertama terjadi pada 5 Desember 2025 di SPBU 14.203.173 Percut Sei Tuan. 

Petugas mengamankan satu becak motor tanpa pelat yang digunakan untuk menyuling pertalite subsidi ke empat jerigen berisi masing-masing 30 liter. 

Dua orang diamankan, yakni SY (43) dan operator SPBU MHN (56).

Perkara kedua ditemukan di SPBU 14.202.118 Jalan Mabar, Medan Perjuangan. 

Mobil Toyota Kijang BK 1279 LAA kedapatan mengisi pertalite subsidi menggunakan tangki modifikasi yang kemudian dipompa ke empat jerigen dengan total sekitar 133 liter. 

Dua tersangka diamankan, M (47) dan AH (18).

Pada perkara ketiga di Jalan Akses Tol Helvetia, Deli Serdang, polisi menghentikan mobil tangki Hino BK 8708 FQ yang membawa 14.000 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi. 

Dua tersangka diamankan, S (41) dan AP (45).

Perkara keempat terjadi 6 Januari 2026 di SPBU 14.201.109 Jalan Jamin Ginting. 

Petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 6472 ALG yang digunakan untuk mengisi pertalite subsidi ke jerigen yang disembunyikan dalam karung goni. 

Dua tersangka turut ditangkap, RAMC (22) dan AAS (22).

Kasus kelima ditemukan pada hari yang sama di Jalan Eka Sama, Gedung Johor. 

Sebuah Daihatsu Espass BL 1138 FB yang dimodifikasi kedapatan membawa 68 liter pertalite subsidi. 

Satu tersangka diamankan, SH (46).

Perkara keenam terjadi pada 12 Januari 2026 di Tol Belmera, Medan. 

Polisi mengamankan truk Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang memuat lebih dari 2.200 liter solar subsidi dalam enam baby tank tanpa dokumen legal. 

Satu tersangka turut ditahan, RUS (43).

Barang bukti yang diamankan meliputi becak motor tanpa pelat, mobil modifikasi, jerigen berisi ratusan liter pertalite, pompa elektrik, tangki ilegal, handphone, uang tunai, mesin EDC, mobil tangki berisi 12.000 liter solar, serta truk Fuso dengan ribuan liter solar dalam babytank. 

Rekaman CCTV dan barcode kendaraan juga diamankan sebagai penguat alat bukti.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat.

Dalam konfres ikut hadir Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom serta dihadiri perwakilan Pertamina Sumbagut, Hanif Rajasa dari SBM Medan IV.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal penimbunan, pemindahan, dan penjualan BBM jenis pertalite serta solar di kawasan Medan dan Deli Serdang. 

Calvijn menegaskan bahwa aksi para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. 

Ia menyampaikan bahwa pola penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengisian berulang di SPBU, penyedotan kembali dari tangki kendaraan, hingga pengangkutan ribuan liter solar menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi.

“Para pelaku memodifikasi tangki kendaraan, menyuling BBM dengan jerigen, memindahkan dari tangki ke wadah lain, hingga menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi. Semua ini dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa modus telah berulang-ulang ditemui. 

“Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang memakai banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Semua praktik ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan potensi kelangkaan BBM, terutama menjelang Ramadan,” tegasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya