Jakarta – Pemenuhan meaningful participation menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
Konsep partisipasi yang bermakna menjadi dasar ‘The GRIT Institute by Pengurus Nasional Persekutuan Senior Gerakan Mahasiswa Indonesia (PNPS GMKI)’ menggelar Webinar Series 2 bertema ‘Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?’, Selasa, 10 Februari 2026.
Webinar yang dimoderatori Blaise Pattiselanno ini merupakan series kedua setelah edisi pertama mengangkat tema ‘Transformasi Digital dan Energi dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Papua’, akhir Januari lalu.
Di sesi pembuka diskusi, Ketua Bidang III PNPS GMKI Sonya Helen Sinombor berharap bahwa diskusi ini dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dan supremasi hukum.
Menurut Sonya, topik diskusi ini menarik, karena Putusan MK 135 menjadi sorotan publik terkait implikasinya yang luas terhadap proses demokrasi di Indonesia.
”Sementara itu, penundaan RUU Pilkada juga memicu perdebatan tentang keseimbangan kekuasaan dan konstitusi. Bagaimana kita memahami dan merespons isu ini? Apakah ini merupakan upaya untuk mengamankan kekuasaan ataukah ada alasan lain yang lebih kompleks?” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI August Mellaz menggarisbawahi Pendapat Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, antara lain: impitan tahapan pemilu menyebabkan tumpukan kerja penyelenggara dalam rentang waktu yang sempit masa aktif efektif penyelenggara pemilu hanya sekitar dua tahun, tidak seimbang dengan masa jabatan lima tahun, partai politik kesulitan menyiapkan kader secara ideal dalam waktu bersamaan untuk semua jenjang pemilihan, dan perekrutan calon menjadi transaksional dan pragmatis, bukan berbasis ideologi dan kaderisasi partai.
Selain itu, MK juga berpendapat, minimnya waktu evaluasi kinerja pemerintahan, karena rakyat langsung dihadapkan pada pemilu kepala daerah setelah pemilu nasional, isu pembangunan lokal tenggelam di tengah dominasi isu nasional dalam satu siklus pemilu kejenuhan pemilih akibat kompleksitas lima kotak suara dan banyaknya calon, yang berdampak pada tingginya suara tidak sah, serta tingginya beban teknis pemungutan dan penghitungan suara berdampak pada kelelahan ekstrem bahkan korban jiwa di kalangan penyelenggara.
”Masukan di forum ini akan menjadi refleksi dan pengingat bagi kami, bagaimana tantangan penyelenggara Pemilu menegaskan posisinya berdasar pilihan sistem Pemilu yang ada nantinya,” kata Senior GMKI Cabang Surabaya itu.
August menegaskan, kapanpun Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berlangsung, KPU memerlukan waktu untuk mempersiapkannya. Terutama dalam urusan logistik, mengorganisir ratusan ribu TPS serta menangani lebih dari 200 juta daftar pemilih tetap.
“Kita nantikan sejauh mana peran PNPS GMKI bisa memasukkan agenda-agenda penting seperti ini agar bisa diperbincangkan secara resmi,“ pungkasnya.
Narasumber lain, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung berpendapat bahwa diskusi seperti ini bisa menjadi stimulan bagi masyarakat sipil untuk mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu.
”Harus diakui, saat ini semua partai politik masih bersikap hati-hati dan sangat serius mengkaji Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, terutama soal apakah pelaksanaan Pemilihan DPRD diundur 2-2,5 tahun dari Pemilu DPR RI,” kata politisi Partai Golkar itu.
Legislator asal Sumatera Utara itu berpendapat, evaluasi menyeluruh harus dilakukan setelah reformasi berjalan 27 tahun.
”Banyak lubang harus ditutupi untuk menyempurnakan pemilu kita. Jadi, topik seperti ini harus didorong terus agar menjadi diskursus publik yang sangat serius. Kita tuntaskan penyempurnaan sistem politik dimulai dari sistem pemilu,” kata anggota Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menekankan legalitas pemilu dan keserentakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
”Kita patut bertanya, bagaimana sebetulnya politik pembuatan undang-undang ini?” tanyanya. Rendy menegaskan, tindak lanjut ketentuan UUD 1945 tak bisa dibantah. Kalau Pemilu DPRD dilaksanakan pada 2031 atau 2032 jelas bertentangan dengan pasal 22 e ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menegaskan Pemilu berlangsung setiap lima tahun sekali.
”Apapun alasannya, tindakan memisahkan Pemilu DPR dan DPRD itu inkonstitusional. Kita serahkan pada parlemen, karena kita percaya DPR pasti punya niat baik menjalankan peraturan yang baik, termasuk di dalamnya UUD 1945 maupun Putusan MK,” jelas Wasekjen PNPS GMKI itu.
Di ujung diskusi, Sekjen PNPS GMKI Jeirry Sumampow menyatakan ada hal penting lain yang juga harus dipikirkan terkait persoalan kepastian Putusan MK, misalnya tantangan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan ’Deep Fake’ sebagai problematika serius pada Pemilu 2029 mendatang.
”Kalau kita tak serius menghadapi ancaman AI ini, risikonya akan jauh lebih berat daripada pengaruh media sosial pada dua pemilu terakhir,” kata pemerhati Pemilu yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini.
Penyelenggara webinar, The GRIT Institute, merupakan lembaga pemikir (think tank) di bawah naungan PNPS GMKI.
”Kami berharap dari berbagai diskusi dan kajian ilmiah The GRIT Institute, makin banyak lahir kader Kristen dengan pemikiran yang tangguh -sesuai makna kata Grit itu sendiri,” kata Ketua Bidang VII PNPS GMKI Daniel Godwin Sihotang.[]