Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Sumatera Utara dipulihkan apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas dan diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan, Presiden meminta proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil. Pemerintah harus menjaga kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
"Khususnya menyangkut tambang di Sumatera Utara, Martabe, Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan pemerintah harus bersikap adil. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka hak perusahaan harus dipulihkan. Sebaliknya, bila terbukti melanggar, sanksi tetap dijatuhkan sesuai ketentuan.
"Kita harus fair, kita harus bisa memberikan kepastian. Kalau dia tidak bersalah maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya," katanya.
Saat ini Kementerian ESDM masih melakukan penilaian teknis dan penataan administrasi. Pemeriksaan dilakukan dari sisi pertambangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita lagi cross-check dari sisi pertambangannya. Saya juga berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Pak Hanif, dan beliau sedang melakukan kajian. Insya Allah dalam waktu dekat selesai," ujarnya.
Bahlil membantah adanya lobi dari pihak perusahaan. Ia memastikan keputusan diambil secara objektif.
"Tidak ada, saya tidak pernah dilobi oleh pihak manapun. Saya hanya objektif saja. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh zalim sama pengusaha. Ini saling membutuhkan," tegasnya.
Tambang emas Martabe berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan dikelola PT Agincourt Resources. Nama perusahaan tersebut sebelumnya masuk dalam daftar 28 perusahaan yang diumumkan izinnya dicabut menyusul bencana banjir besar di Sumatera.
Presiden Prabowo sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan berkontribusi terhadap banjir.
Sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan dan enam lainnya di sektor tambang serta perkebunan, termasuk PT Agincourt Resources.
Namun Bahlil menyatakan hingga kini belum ada pencabutan izin secara administratif terhadap tambang Martabe oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kelanjutan izin tambang tersebut.
PT Agincourt Resources juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin dan masih menunggu kejelasan administrasi dari pemerintah.[]