Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan 120 ribu pasien katastropik atau kronis yang dihapus dari kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran tetap mendapatkan layanan di rumah sakit.
Kepastian itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menyatakan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI.
“Kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” ujar Budi.
Selain itu, Budi mengaku telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
Ia meminta Kemensos juga menerbitkan surat keputusan agar rumah sakit tidak khawatir terkait penggantian biaya layanan.
Menurut Budi, pemerintah akan tetap menanggung iuran BPJS para pasien tersebut melalui Kementerian Sosial, meski mereka telah keluar dari skema PBI.
“Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK agar RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” katanya.
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi dan berisiko mengancam jiwa akibat komplikasi.
Berdasarkan data Kemenkes, dari 120 ribu pasien tersebut, sebanyak 12.262 orang menderita gagal ginjal, 16.804 orang kanker, dan 63.119 orang penyakit jantung.
Selain itu, terdapat 26.224 pasien stroke, 1.276 pasien sirosis hati, 673 pasien thalassemia, serta 114 pasien hemofilia.
Pemerintah menegaskan layanan bagi pasien dengan penyakit berat tersebut tidak boleh terhenti meski terjadi perubahan status kepesertaan.[]