Daerah Selasa, 10 Februari 2026 | 21:02

Jual Beli Tanah Termasuk Milik Ketua DPRD Siantar Dilapor ke Polda Sumut

Lihat Foto Jual Beli Tanah Termasuk Milik Ketua DPRD Siantar Dilapor ke Polda Sumut Tanah dan bangunan rumah milik Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, yang sudah dibeli Pemko Pematangsiantar pada Desember 2025 seharga Rp 3 miliar lebih.(Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR – Persoalan jual beli tanah milik Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dilaporkan ke Polda Sumut pada 10 Februari 2026. 

Laporan dimasukkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dirtipikor dengan nomor surat: Aliansi/LP/01/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Pelapornya ada tiga lembaga, yakni Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) melalui Apri Ardiansyah, Senada Institue melalui Chandra Malau, dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) melalui Alfian Ferdiansyah. 

Laporan bertajuk pengaduan dugaan korupsi. "Betul, hari ini laporan kami masukkan," kata Chandra Malau, Selasa, 10 Februai 2026 malam.

Dalam bagian pengaduan, disebutkan bahwa untuk pembelian tanah atas nama Timbul Marganda Lingga oleh Pemko Pematangsiantar diduga telah terjadi korupsi mark up harga dan terdapat konflik kepentingan sebagai pejabat negara dalam transaksi tersebut. 

Timbul diketahui adalah Ketua DPRD Pematangsiantar.  

Pelapor juga menduga keterlibatan pihak kantor jasa penilai publik dalam menilai harga tanah dan bangunan yang nilainya diragukan. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan Timbul ke KPK tercatat tanah miliknya seluas 1.294 meter persegi seharga Rp 800 juta. 

Tanah itu dibeli Pemko Pematangsiantar pada 23 Desember 2025 senilai Rp 3.053.840.000, artinya terdapat selisih yang sangat signifikan, yakni Rp 2.373. 237.000.  

“Perbedan nilai tersebut menimbulkan dugaan harga pembelian tidak wajar dan jauh di atas harga pasar sebenarnya,” kata Chandra. 

Pihaknya menduga ada rekayasa atau pengkondisian harga oleh pihak tim penilai dari KJPP. 

“Dalam pembelian ini patut diduga negara dirugikan sebesar Rp 2.373. 237.000," katanya. 

Pelapor tidak hanya mengadukan kasus jual beli tanah milik Timbul Marganda Lingga. 

Mereka juga melaporkan penjualan Eks Rumah Singgah Covid-19 yang juga diduga merugikan keuangan negara, karena adanya harga mark up harga.

Demikian pula tiga objek pembelian tanah/bangunan lainnya.

Belum diperoleh keterangan dari Polda atas laporan ini. Kabid Humas Polda Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi pada Selasa sore, belum memberikan respons. 

Diketahui, Pemko Pematangsiantar mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk belanja tanah pada APBD TA 2025, tertuang dalam SK Wali Kota Pematangsiantar nomor: 001/100.3.3.3/3482/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. 

Tanahnya sudah dibeli, duitnya sudah dibagi ke para penjual, total Rp 21,7 miliar.   

Untuk pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 (tanah dan bangunan) dikucurkan uang Rp 14,5 miliar.    

Sebelumnya milik Hermawanto Lee alias Yempo. Nantinya aset yang dibeli untuk kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Siantar.    

Lainnya, ada tanah milik Andi Samuel Pardede, 800 meter persegi seharga Rp 850 juta, tanah Lasmayanti Sinaga 955 meter persegi dibayar Rp 916 juta.   

Tanah dan bangunan milik Armaya Siregar total dibayarkan Rp 2.245.950.000, serta tanah dan bangunan milik Timbul Marganda Lingga total Rp 3.173.237.000.   

Empat tanah/bangunan terakhir, digunakan untuk keperluan kantor lurah di Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Asuhan, dan Banjar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya