SIANTAR – Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menjual sebidang tanah ke Pemko Pematangsiantar pada 2025 lalu.
Tanah seluas 1.254 meter persegi itu terletak di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Dibeli pemko pada Desember 2025 untuk pengadaan kantor Lurah Banjar. Harga tanah yang dijual tertera Rp 3,05 miliar.
Terungkap saat Pansus DPRD Pematangsiantar terkait Eks Rumah Singgah Covid-19 meminta pemko membuka soal pembelian lahan pada tahun 2025, Kamis, 5 Februari 2026.
Pemko melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengungkap adanya anggaran sebesar Rp 22 miliar pada 2025 peruntukan pembelian lahan.
Selain untuk pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14 miliar, pemko juga beli lahan milik Timbul Marganda Lingga.
Timbul dikonfirmasi soal ini pada Kamis, 5 Februari 2026 malam lewat sambungan WhatsApp, membenarkan hal itu.
"Benar, tulang," kata Timbul.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik dari Fitra Sumut, Elfenda Ananda dimintai pendapat soal seorang ketua dewan menjual sebidang tanah miliknya ke eksekutif, menurut dia, tidak ada larangan.
"Soal pengadaan tanah untuk kantor lurah di Siantar yang tanahnya milik pribadi ketua DPRD memang tidak ada dilarang dalam ketentuan sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan. Tanah yang diperuntukkan kantor lurah ini benar-benar sudah memenuhi syarat dari sisi tempat, lingkungan sampai ketentuan harga pasar. Soal harga tentunya sudah dikaji sesuai NJOP dan tim penilai appraisal serta harga kekinian di daerah tersebut,” katanya, Kamis malam.
Hanya saja dia mengingatkan, jangan sampai ada aksi ambil untung besar dari harga yang dipatok.
“Selain itu, meski kebutuhan tanah merupakan prioritas pembangunan, jangan sampai karena penjualnya ketua DPRD Siantar maka ada faktor pengaruh kekuasaan atau politik di dalamnya," katanya.
Elfenda kemudian mengingatkan terkait kemampuan keuangan daerah yang harus menjadi pertimbangan.
“Jangan sampai karena ingin menyenangkan pihak legislatif (ketua DPRD) maka tanah itu langsung dibeli tanpa memenuhi syarat. Untuk itu, Inspektorat harus memastikan semua proses di atas dilalui secara benar menurut regulasi yang ada,” ujarnya.
Disinggung bahwa penjualan tanah Timbul ke pemko itu baru terungkap saat pansus DPRD bekerja, Elfenda menilai, berarti tidak ada transparansi selama ini dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Harus dicek apakah karena memang butuh tanah atau karena ketua mau jual tanah. Makanya syarat soal keterbukaan tidak terpenuhi. Jadi tanda tanya ada apa sebenarnya. Kok ditutup-tutupi?” tukasnya.
Ketua Pansus Eks Rumah Singgah, Tongam Pangaribuan, membenarkan adanya pembelian lahan milik Timbul oleh Pemko Siantar.
"Ya, betul," katanya singkat. []