Medan – Kementerian Kehutanan melalui aparat terkait secara resmi memasang plang pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari atau TPL di beberapa lokasi di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL seluas 167.912 hektare per Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan ini sebagai bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut imbas pelanggaran kawasan hutan dan bencana ekologis di Sumatra.
Media sosial termasuk Facebook tampak memajang pemasangan plang pencabutan tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026.
Salah satunya akun Facebook Pius Sinurat.
“Sah...!!!!! Plang tulisan izin TPL DICABUT sudah dipasang di Toba & Tapanuli,” tulisnya.
Disebutnya, yang memasang plang adalah aparat TNI dan aparat terkait.
“Tidak ada lagi alasan security buruh harian lepas TPL dengan berbagai dalih untuk melarang penduduk melintas dan beraktivitas,” imbuh dia.
Kini lahan yang sempat diusahai PT TPL itu kembali dikuasai oleh negara. Pihak TPL dilarang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. []