Silangit - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Gokesu) menyampaikan pernyataan sikap pasca pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari pada 20 Januari 2026 lalu.
Sekber menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL dan sejumlah perusahaan lainnya.
Menurut Sekber, keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif.
Disebutkan, pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL.
“Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan,” kata Ketua Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang dalam pernyataan sikap pada Rabu, 28 Januari 2026 di Jetun, Silangit, Tapanuli Utara.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir,” katanya.
Pemulihan hutan kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli Raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.
Sekber kata Walden, juga mendukung langkah Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT TPL secara perdata ke pengadilan.
Untuk itu, Sekber mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya,” katanya.
Dikatakannya, penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut.
Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat.
Sekber kemudian mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL.
Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif.
“Sekber menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh,” tukasnya. []