Jakarta - Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menegaskan bahwa kekacauan tata kelola royalti musik nasional berakar dari penyimpangan sistem yang menjauhkan pencipta dari posisinya sebagai subjek utama.
Ali Akbar, inisiator GARPUTALA, menilai dominasi lembaga dalam pengelolaan royalti tanpa partisipasi aktif pencipta telah melahirkan ketidakpastian hukum, tersendatnya distribusi, serta membuka ruang penyalahgunaan yang merugikan pencipta lagu sebagai pemilik sah karya.
Ali menekankan bahwa keterlibatan pencipta bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk membenahi tata kelola royalti musik.
"Subjek hak cipta adalah pencipta. Saat ini bergeser, bahkan didominasi oleh lembaga," kata Ali Akbar, dikutip Opsi pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Sungguh suatu pengkhianatan, bila tata kelola royalti diserahkan kepada person-person yang tidak terkait dengan karya cipta, apalagi tidak memiliki satu pun ciptaan," ujarnya.
Ia juga menyoroti istilah "royalti tidak bertuan" yang menurutnya menyesatkan. Setiap karya musik memiliki pencipta yang sah dan berhak menerima royalti. Jika ada royalti yang belum tersalurkan, hal itu mencerminkan kelemahan sistem pendataan dan distribusi, bukan ketiadaan pemilik hak cipta.
Ali menegaskan bahwa penerapan sistem blanket license di hotel, restoran, dan kafe tidak memungkinkan timbulnya istilah tersebut. Namun, tanpa akuntabilitas distribusi, sistem ini berpotensi merugikan pencipta, terutama mereka yang karyanya diputar tetapi tidak tercatat secara optimal.
"Dan memunculkan peluang korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali mengkritik pencabutan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dilakukan tanpa pijakan hukum jelas. Menurutnya, kebijakan tersebut menyimpang dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menimbulkan efek domino berupa terhentinya penarikan royalti serta tersendatnya distribusi.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal kepastian hukum," katanya.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan itu merupakan sikap resmi lembaga atau sekadar pandangan personal, mengingat setiap kebijakan publik semestinya lahir dari keputusan institusional yang transparan.
Ali menambahkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya menghantam pencipta secara finansial, tetapi juga merusak tatanan industri musik dari hulu ke hilir. Bahkan, praktik penggunaan musik di ruang kecil seperti warung kopi ikut terdampak.
"Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, distribusi royalti menjadi harapan penting bagi banyak pencipta. Ketika sistem macet, dampaknya langsung terasa pada kehidupan mereka," ujarnya.
Melihat tumpang tindih regulasi dan kepentingan sektoral yang beragam, Ali berkesimpulan bahwa hanya Presiden yang dapat menghentikan dan memperbaiki problematika tata kelola royalti. Ia menyebut GARPUTALA siap mengajukan proposal solutif kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi sistemik yang mengembalikan kedaulatan kepada pencipta serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Ali menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan pencipta agar mereka tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling lemah dalam sistem.
Baca juga: Bahas Polemik Royalti Musik, DPR RI Bakal Revisi UU Hak Cipta dan Audit LMK
Baca juga: Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK, Dugaan Penyimpangan Royalti Rp 14 Miliar
"Tujuan akhirnya jelas, yakni menghentikan kekacauan, memulihkan kepercayaan, dan memastikan royalti benar-benar kembali kepada penciptanya," kata dia. []