Hiburan Sabtu, 03 Mei 2025 | 00:05

Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti, Perwakilan VISI Sambangi DPR RI

Lihat Foto Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti, Perwakilan VISI Sambangi DPR RI Logo organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Organisasi penyanyi profesional Vibrasi Suara Indonesia (VISI) memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk menyuarakan pentingnya regulasi yang lebih adil dalam industri musik nasional.

Ketua Umum VISI, Armand Maulana mengatakan bahwa dengan langkah ini, VISI berharap DPR RI dapat memperkuat aturan hukum yang menjamin keadilan, transparansi , dan keberlangsungan ekosistem musik di Indonesia.

Dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, VISI menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlindungan hukum serta kepastian sistem royalti yang adil bagi para penyanyi. Langkah ini sejalan dengan komitmen VISI dalam menciptakan ekosistem musik yang sehat dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

VISI menyoroti bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi tidak memerlukan izin untuk membawakan lagu karena pencipta lagu telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut mereka, dengan keanggotaan tersebut, pencipta lagu telah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan.

Dalam praktik internasional, lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pengguna komersial, bukan penyanyi.

Ariel Noah. (Foto: Instagram/arielnoah)

VISI menegaskan bahwa Indonesia sebagai bagian dari hukum kekayaan intelektual global tidak seharusnya menetapkan standar yang berbeda.

VISI diwakili oleh sejumlah musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel, Dewi Gita, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata, Donne, David Bayu, Fadli Padi, dan Kadri, untuk menyampaikan tiga poin utama:

1. Pentingnya Kepastian Hukum – Sistem kolektif dan distribusi royalti harus memiliki kejelasan hukum , sehingga penyanyi dapat menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi atau tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.

2. Menolak Potensi Kriminalisasi – VISI menolak adanya pelarangan terhadap penyanyi akibat sistem lisensi yang tidak transparan . Penyanyi tidak dapat dibebankan royalti yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pengguna lagu.

3. Privasi dan Perlindungan Data – VISI menolak standar tarif royalti yang menggunakan data pribadi atau finansial penyanyi sebagai acuan. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi serta strategi harga rahasia yang dilindungi secara bisnis.

Ketua Umum VISI, Armand Maulana mengatakan bahwa VISI tetap mengedepankan komunikasi, etika, dan solidaritas dengan pencipta lagu.

Organisasi ini, kata dia, berkomitmen untuk menjaga relasi baik dengan para kreator, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan royalti mereka sebagai bentuk dukungan dalam industri musik nasional.

"Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik, ujar Armand Maulana, dikutip Opsi pada Sabtu, 3 Mei 2025.

"Maka sudah semestinya perlindungan hukum diberikan agar mereka dapat terus berkarya secara profesional dan berintegritas," kata dia.

Baca juga: Serikat Perangkai Kebenaran Desak Pemerintah Ambil Sikap atas Polemik Royalti Musik

Baca juga: Kisruh Royalti Musik Agnez Mo Vs Ari Bias, FESMI Dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA

Dengan langkah ini, VISI berharap aspirasi mereka dapat diperhatikan oleh DPR RI demi menciptakan ekosistem musik Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada semua pelaku industri. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya