News Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:08

Kasus Kopi Sianida: MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso

Lihat Foto Kasus Kopi Sianida: MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso Jessica Kumala Wongso

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ini merupakan kali kedua PK Jessica ditolak setelah sebelumnya upaya serupa kandas pada 2017.

Dilansir dari laman resmi MA, Jumat, 15 Agustus 2025, perkara tersebut teregister dengan nomor 78 PK/PID/2025.

Majelis hakim agung yang menangani adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam putusan MA.

Kasus kopi sianida bermula pada Januari 2016 saat Mirna bertemu dengan dua rekannya, Hani dan Jessica Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang memesan es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang setelah menyeruput minumannya dan kemudian meninggal dunia.

Hasil penyelidikan menemukan adanya zat sianida dalam lambung Mirna. Polisi lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan.

Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Jessica tidak mengubah putusan tersebut.

Jessica pernah mengajukan PK pertama pada 2017, namun juga ditolak MA. Setelah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, ia kembali mencoba mengajukan PK dengan dalih memiliki bukti baru. Namun, MA kembali menolak sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya