News Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:10

Rp 90 Miliar untuk Jet Pribadi, DKPP Tegaskan KPU Langgar Etika

Lihat Foto Rp 90 Miliar untuk Jet Pribadi, DKPP Tegaskan KPU Langgar Etika Logo KPU (Foto: Istimewa)

Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah terungkap penyewaan jet pribadi mewah senilai Rp 90 miliar dari APBN.

Jet tersebut digunakan tidak sesuai dengan perencanaan awal yang ditujukan untuk distribusi logistik Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025, DKPP mengungkap para komisioner KPU menyewa jet jenis Embraer Legacy 650 dengan dua nomor registrasi penerbangan, VVCLL dan PKRJA.

Pesawat itu disewa selama dua bulan dan tercatat digunakan sebanyak 59 kali perjalanan.

DKPP menemukan penggunaan jet tersebut tidak untuk memantau logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana alasan awal KPU.

Sebaliknya, jet mewah itu dipakai untuk perjalanan ke berbagai daerah termasuk Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, bahkan Kuala Lumpur.

“Tidak ditemukan satu pun rute penerbangan yang berkaitan dengan distribusi logistik. Justru digunakan untuk kegiatan lain seperti bimbingan teknis dan penguatan kelembagaan,” ungkap anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut DKPP, alasan KPU bahwa penggunaan jet diperlukan karena masa kampanye Pemilu 2024 yang singkat tidak dapat dibenarkan.

Para komisioner dinilai melanggar etika karena memilih pesawat dengan tingkat kemewahan tinggi dan tidak menunjukkan urgensi luar biasa.

“Penggunaan jet pribadi Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas pelanggaran itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, bersama empat anggota lainnya — Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz — serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.

Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tetap menjunjung tinggi integritas serta kesederhanaan dalam pelaksanaan tugas publik.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya