Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi atau private jet yang dinilai tidak sesuai dengan rencana awal.
DKPP menilai para komisioner sengaja menyewa pesawat mewah dengan anggaran negara.
Putusan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, DKPP mengungkap penyewaan jet pribadi itu awalnya beralasan untuk mendukung distribusi logistik dan kegiatan monitoring Pemilu 2024.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan jet jenis Embraer Legacy 650 dengan nomor registrasi VVCLL dan PKRJA itu justru digunakan untuk 59 perjalanan ke berbagai daerah, termasuk wilayah yang bukan kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
DKPP menyebut KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar dari APBN untuk sewa jet tersebut selama dua bulan.
Dalam praktiknya, jet itu tidak digunakan untuk pengawasan logistik, melainkan untuk menghadiri bimbingan teknis, kegiatan kelembagaan, hingga kunjungan ke luar negeri seperti Kuala Lumpur.
“Tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Justru digunakan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik dan kegiatan pascapemilu,” ujar anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai tindakan tersebut melanggar etika penyelenggara Pemilu karena penggunaan jet mewah itu tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Teradu memilih jenis pesawat Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah. Ini tidak dibenarkan secara etika,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, kemudian membacakan putusan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota lainnya — Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz — termasuk Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.
Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.[]