Daerah Rabu, 04 Februari 2026 | 13:02

Pemuda Pembawa Busur saat Tawuran di Tallo Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Lihat Foto Pemuda Pembawa Busur saat Tawuran di Tallo Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara Rekaman video amatir yang memperlihatkan seorang pria memegang busur dan ketapel saat terjadi tawuran antar kelompok di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, viral di media sosial.
Editor: Rio Anthony

MakassarRekaman video amatir yang memperlihatkan seorang pria memegang busur dan ketapel saat terjadi tawuran antar kelompok di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku tampak memamerkan senjata tajam ke arah petugas saat polisi datang untuk membubarkan aksi tawuran. Pelaku bahkan menggunakan tameng dari seng yang diduga dipakai saat bentrokan antar kelompok terjadi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian selama dua hari, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial HK (32). Pada Selasa malam, petugas bergerak menuju rumah pelaku di kawasan pemakaman Beroanging, Kecamatan Tallo. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat sedang tidur di dalam rumah.

Saat penangkapan, pelaku sempat mengelabui petugas terkait kepemilikan senjata busur. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga anak panah dan satu buah ketapel yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Kami melakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya saat yang bersangkutan sedang tidur," Kapolsek Tallo, AKP Asfada, Rabu (4/2/2026).

Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga diketahui kerap melakukan ancaman terhadap orang tuanya sendiri apabila tidak diberi uang. Pengaduan dari pihak keluarga menjadi salah satu dasar polisi untuk mempercepat proses penangkapan.

"Berdasarkan informasi di lokasi, pelaku sudah meresahkan warga karena sering membuat keributan dan melakukan ancaman di sekitar rumahnya,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi tawuran antar kelompok di wilayah Tallo.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga anak panah dan satu buah ketapel," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya