Makassar - Polisi menangkap empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang menyasar parkir rumah ibadah di wilayah Sulawesi Selatan. 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku yang ditangkap ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Benny mengaku 4 orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Empat orang ini merupakan eksekutor dan termasuk satu merupakan residivis," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Benny Pornika, Selasa (3/2/2026).
Sindikat curanmor ini, terang Benny sudah beraksi sejak Juni 2025 sampai 2026 dan telah mencuri setidaknya 100 motor di sejumlah wilayah di Sulsel.
"Untuk sementara yang kami amankan motor 35 unit. Dari hasil interogasi sementara, mereka mengakui setelah melakukan penyelidikan ini kurang lebih 100 unit motor," ungkapnya.
Para pelaku ini, kata Benny beraksi parkiran motor rumah-rumah kosong dan juga parkiran rumah ibadah, termasuk masjid
"Biasanya (beraksi) pada saat orang melakukan ibadah, salat, jadi kelihatan sepi. Jadi mereka lakukan aksi tersebut menggunakan kunci leter T," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Benny para pelaku terancam dijerat pasal 477 dan 476 KUHP.
"Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," katanya.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki penadah tempat para pelaku menjual motor hasil curian mereka.
"Untuk penadah masih kita dalami. Kebanyakan barang bukti yang diamankan ini digunakan oleh masyarakat awam atau petani maupun pekebun untuk digunakan sehari-hari," kata Gunawan. []