Hukum Selasa, 03 Februari 2026 | 16:02

Pencemaran Nama Baik Yayasan Budi Luhur Makassar, Kuasa Hukum Apresiasi Penetapan Tersangka

Lihat Foto Pencemaran Nama Baik Yayasan Budi Luhur Makassar, Kuasa Hukum Apresiasi Penetapan Tersangka Tim kuasa hukum Yayasan Budi Luhur Makassar memberikan keterangan soal laporan pencemaran nama baik. (Foto: Opsi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan seorang pria berinisial CG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.

Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya sejak tahun lalu kini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, khususnya Bapak Kasat Reskrim, karena laporan kami sudah ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka terhadap saudara CG,” ujar Arie kepada wartawan, Selasa (3/2/2026)

Ari menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran isu bernuansa SARA yang dinilai merugikan nama Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.

Menurutnya, isu yang beredar di masyarakat menyebut yayasan atau rumah duka Budi Luhur hanya menerima jenazah dari kelompok suku, agama, atau ras tertentu. Tuduhan tersebut ditegaskan tidak benar.

“Kami perlu meluruskan bahwa isu itu tidak benar. Faktanya, Yayasan Budi Luhur menerima jenazah dari berbagai latar belakang, termasuk yang bukan dari kelompok minoritas,” tegasnya.

Ari menilai, isu tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu provokasi dan konflik SARA, khususnya di Kota Makassar yang dinilainya cukup rentan terhadap isu-isu sensitif semacam itu.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi aksi dan demonstrasi di lingkungan yayasan. Menurutnya, aksi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun menjadi berbahaya ketika ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin merusak citra yayasan dan memprovokasi masyarakat.

“Karena itulah kami menempuh upaya hukum untuk menelusuri sumber isu tersebut. Kami ingin menjaga nama baik yayasan dan mencegah fitnah serta provokasi yang berbau SARA,” jelas Ari.

Saat ini, kata Ari, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihak yayasan berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Harapan kami, perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya