Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta Semester II Tahun 2025.
Gubernur Pramono Anung mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, penyerahan fasos-fasum merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pramono menyebut kunci utama dalam pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pengembang.
Maka itu, ujar dia, Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh aset yang telah diserahkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kalau trust atau kepercayaan itu diperoleh, maka sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk mengelola fasos dan fasum tersebut. Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Transparansi dan trust menjadi kata kuncinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Pramono menyoroti apabila terdapat pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, maka Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Maka itu, ia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif mengingatkan melalui surat peringatan dan apabila diperlukan melakukan penindakan.
“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, maka harus diingatkan, disurati, bahkan diambil tindakan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Ini merupakan bagian dari proses yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga transparansi, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Pelibatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan menghindari potensi penyimpangan," ujarnya.
Sementara, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan teraudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi.
Hingga saat ini, seluas 18,24 juta meter persegi telah diserahkan, sementara sisanya sebesar 8,67 juta meter persegi atau 32,23 persen masih belum dipenuhi.
Pada periode Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 26 BAST dengan nilai Rp1,36 triliun. Penyerahan tersebut terdiri atas lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar.
Dhany melanjutkan, sejak tahun 2023 hingga 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun.
“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Pramono Anung Saksikan Penandatanganan 26 BAST Fasos-Fasum kepada Pemprov DKI Senilai Rp1,36 Triliun
Lihat Foto
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerangkan soal penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasos-Fasum kepada Pemrprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerangkan soal penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasos-Fasum kepada Pemrprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta.
CTYPE html>