Daerah Selasa, 10 Februari 2026 | 12:02

Polisi Sita 4.718 Botol Miras Jelang Ramadan di Makassar

Lihat Foto Polisi Sita 4.718 Botol Miras Jelang Ramadan di Makassar Jajaran Polrestabes Makassar menyita sebanyak 4.718 botol minuman keras (miras) dari satu toko di Kota Makassar dalam operasi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan. (Foto: Opsi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Jajaran Polrestabes Makassar menyita sebanyak 4.718 botol minuman keras (miras) dari satu toko di Kota Makassar dalam operasi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh personel 631 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar saat melaksanakan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang Ramadan.

“Giat kami malam ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan mengantisipasi tindak kriminal di Kota Makassar,” ujar Ipda Alam, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas patroli mendapati sejumlah orang yang membawa minuman keras. Setelah dilakukan interogasi di lapangan, para pelaku mengaku membeli miras tersebut dari sebuah toko.

“Kami kemudian mendatangi toko yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan ratusan kardus miras,” jelasnya.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mengamankan sekitar 4.718 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam satu toko tersebut. Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan lanjutan terhadap barang bukti.

“Jumlahnya dari ratusan kardus, sekitar ribuan botol. Saat ini masih kami lakukan pendataan,” kata Ipda Alam.

Selain menyita miras, pihak kepolisian juga memeriksa pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pemilik sementara kami ambil keterangannya,” tambahnya.

Terkait perizinan, Ipda Alam menyebut toko tersebut memiliki izin usaha, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Masalah izin, memang ada izinnya, tetapi izin yang dimiliki adalah sebagai sub-distributor, bukan sebagai pengecer,” tegasnya.

Seluruh barang bukti miras kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan penertiban guna menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya