SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menjadi sorotan publik di wilayahnya dalam sepekan terakhir.
Pasalnya, tanah miliknya seluas 1.294 meter persegi dengan bangunan di atasnya dibeli oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Desember 2025, seharga Rp 3.053.840.000 untuk tanah dan Rp 119. 397.000 untuk bangunan rumah.
Letak tanah dan rumah berada di Jalan Catur 17, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyebut, harga itu dibuat oleh tim penilai independen.
Banyak pihak menilai harga itu terlalu mahal, terkhusus untuk harga tanah.
Lokasi tanah dan bangunan rumah tidak berada di area strategis atau tidak di jalan protokol, seperti Jalan Sutomo atau Jalan Merdeka, yang memang inti Kota Pematangsiantar.
Armaya Siregar, salah seorang warga yang tanahnya ikut dibeli Pemko Pematangsiantar berbarengan dengan tanah dan bangunan rumah Timbul Marganda Lingga, menilai harga pembelian mencapai Rp 3 miliar itu terlalu mahal.
“Dasar awalnya kan nilai jual objek pajak atau NJOP,” kata Armaya dalam keterangannya pada Selasa, 10 Februari 2026 via telepon.
Pihak appraisal atau tim penilai kata dia, berangkat dari NJOP. Setelah itu melakukan survei harga pasar di lokasi objek yang dinilai.
Baru kemudian tim penilai yang disebutnya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Daz Medan, membuat kesimpulan harga.
Seperti tanahnya seluas 525 meter persegi berada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, dihargai Rp 2.130.450.000. Sedangkan untuk bangunan rumah seharga Rp 115.500.000.
NJOP tanahnya, sesuai dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kata Armaya, sebesar Rp 3,7 juta per meter.
Data diperoleh, NJOP tanah/rumah milik marga Purba di Jalan Catur 19, persis di samping tanah/bangunan milik Timbul Marganda Lingga, pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 1.032.000 per meter.
“Jika merujuk NJOP itu, maka harga yang paling mungkin adalah kisaran Rp 1,5 miliar,” kata seorang warga Pematangsiantar yang pernah menjual tanahnya di kawasan jalan tol di Simpang 2, tahun 2019 dan menggunakan jasa appraisal.
SPPT Pajak Bumi dan Bangunan milik seorang warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Disebut marga Nainggolan tersebut, jika pun tim penilai kemudian melihat harga pasar, tetapi tidak mungkin sangat jauh dari NJOP.
“Jika NJOP di sana Rp 1.032.000 maka harga tanah seluas 1.294 itu di angka Rp 1,3 miliar. Kalau mau pakai harga pasar bisa saja naik paling misalnya Rp 1,5 miliar atau Rp 1,7 miliar,” bebernya.
Dugaan mark up harga pembelian ini ditengarai melibatkan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Daz Medan.
Belum diperoleh keterangan dari KJPP tersebut, alasan membuat harga tanah milik Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Pematangsiantar itu mencapai Rp 3 miliar lebih.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Bahkan ada tiga lembaga yang sudah melaporkan dugaan korupsi mark up harga tersebut ke Polda Sumut pada Selasa, 10 Februari 2025.
Salah seorang pelapor, Chandra Malau dari Senada Institut membenarkan pihaknya melaporkan ini.
Pihaknya kata dia, tidak hanya melaporkan kasus jual beli tanah milik Timbul Marganda Lingga, tetapi juga jual beli tanah/bangunan empat objek lainnya sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/100.3.3.3/3481/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Program Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Luasnya Tidak Lebih dari 5 Hektare Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 21.722.056.000.
Pihaknya menilai ada dugaan korupsi mark up pembelian tanah. []