Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat yang dikenal dengan istilah Ma`Buak Burun Mangkali Oto` ini dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Persidangan digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo`. Candaan tersebut, yang beredar luas di media sosial, dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyentuh aspek budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.
Dalam persidangan, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan adat.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," ujarnya, dikutip Opsi pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji seraya berharap dapat diterima kembali di Toraja setelah proses pemulihan ini.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," katanya.
Para hakim adat, yakni Saba` Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura` Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela`bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi, menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji.
Karena itu, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas adat, bukan penghakiman sepihak.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji untuk menyelesaikan persoalan secara adat. Ia menekankan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelasnya. Pandji kemudian dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Daud, hal ini dimaksudkan untuk memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai mekanisme hukum adat yang dijalani kliennya sebagai proses autentik dan penuh pembelajaran.
"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," ujarnya.
Persidangan adat ini ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Baca juga: Fedi Nuril Siap Di-roasting di Acara Stand Up Comedy Bertajuk Adili Idola
Baca juga: Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku!, Empat Komika Jadi Detektif Culun
Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi antarmanusia sekaligus hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan bersama. []