Jakarta - Pada 8 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan oleh pihak atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap materi stand-up comedy dari Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea yang bisa diakses sepenuhnya di Netflix.
"Menurut kami ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi laporan tersebut," kata Nur Ansar, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 januari 2026.
Pertama kata Ansar, NU maupun Muhammadiyah sudah membantah kalau pelaporan atau pernyataan dari pihak pelapor merupakan sikap resmi organisasinya.
"Kami menilai pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono," katanya.
Kedua, pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Adanya kritik yang disematkan Pandji dalam pertunjukannya juga lazim terjadi, kritik dalam bentuk satire atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.
"Ketiga, tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru," tegas dia.
Berdasarkan berita, tindak pidana yang digunakan adalah dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama.
Dia menyebut, penting untuk diketahui kalau yang berlaku sekarang adalah KUHP 2023 (UU 1 Tahun 2023), sehingga penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut.
Untuk penghasutan di muka umum, diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023. Sementara penodaan agama diatur dalam Pasal 300 KUHP yang sudah diubah berdasarkan UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 mencakup dua hal, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah.
Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan kalau yang dimaksud sebagai menghasut adalah “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”, yang dalam konteks ini adalah tindak pidana.
"Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi," tegas Ansar.
Lalu penggunaan tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP 2023 dan telah diubah dalam UU 1/2026 poinnya adalah a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Sebagai contoh kata dia, seseorang memprovokasi banyak orang untuk menjauhi komunitas tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan. Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali.
"Berdasarkan hal tersebut, pelaporan terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi," tukasnya.
Tindakan yang demikian imbuh Ansar, adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim terjadi di seluruh dunia dan berbagai jenis pentas kesenian dianggap pidana.
ICJR kemudian memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi. []