Jakarta — Komisi III DPR RI mengundang tiga ahli untuk memberikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang menuai polemik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena dinilai melampaui kewenangan pembentuk undang-undang melalui open legal policy.
"Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR membutuhkan masukan para ahli untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, mengingat MK adalah mitra kerja Komisi III.
Tiga ahli yang diundang yaitu Patrialis Akbar (advokat dan mantan hakim MK), Taufik Basari (Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI), serta Valina Singka Subekti (akademisi Universitas Indonesia).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan mulai 2029 pemilu DPR RI, DPD RI, Presiden, dan Wakil Presiden akan digelar terpisah dari pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan wali kota, dan bupati.
Model pemilu lima kotak atau serentak yang berlaku sebelumnya otomatis tidak digunakan lagi.
"Jadi putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan kemarin juga bersifat final, nggak tahu yang final yang mana lagi," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR akan menampung masukan dan mempertimbangkan langkah tindak lanjut terkait putusan tersebut.[]