Jakarta - Saat ini BPJS Kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan. Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.