Jakarta - Kasus penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar. Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis. []
Infografis: Opsi/Yosua Abib Mula Sinurat