Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya Putri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Pelaporan itu akhirnya ditutup oleh Polri karena tidak terbukti. []