Infografis Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:01

Infografis: Syarat Pasien Omicron Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Lihat Foto Infografis: Syarat Pasien Omicron Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Syarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Terkonfirmasi Omicron. (infografis: Opsi.id).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyarankan, apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala, maka sebaiknya langsung melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 5 hari.

"Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 5 hari," kata Presiden Jokowi dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 28 Januari 2022.

 

Menurut Jokowi, dengan melakukan isoman, maka akan mengurangi beban fasilitas kesehatan (Faskes) di puskesmas dan rumah sakit. Berikut informasi selengkapnya: 

gambar-1643455330.jpegSyarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Terkonfirmasi Omicron. (infografis: Opsi.id).

Berita Terkait

Berita infografis lainnya