Hukum Rabu, 27 Juli 2022 | 14:07

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Selevel Harun Masiku

Lihat Foto Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Selevel Harun Masiku Harun Masiku dan Mardani Maming. (foto: ist).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti diketahui, eks caleg PDIP Harun Masiku yang licin seperti belut juga berstatus buron. Keduanya kini memiliki level sama jadi buronan KPK.

Hal itu dilakukan lantaran Maming yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.

Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya