Aceh Barat Daya - Terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab retaknya hubungan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga mereka memilih berpisah saja atau bercerai.
Mahkamah Syar`iyah Blangpidie merilis datanya. Belum satu bulan tahun 2022 berjalan atau Januari 2022 belum berakhir, setidaknya sudah ada 28 usulan perkara perceraian dengan beragam faktor penyebab. Umumnya, perceraian pasutri di Abdya, dilatari faktor ekonomi.
Ketua Mahkamah Syar`iyah Abdya, Amrin Salim membenarkan hal itu. Umumnya perkara perceraian yang ditangani mereka meliputi gugatan cerai atau fasakh, serta cerai talak.
"Sebabnya, karena faktor ekonomi keluarga," kata Amrin Salim, kepada Opsi di Abdya, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia berujar, meski perceraian didominasi oleh faktor ekonomi, namun ada juga faktor lainnya seperti perselingkuhan, perantauan, juga termasuk judi. Dan kategorinya cerai yang ditangani pihaknya meliputi cerai talak sebanyak dua perkara, sedangkan gugat cerai yang telah diterima ada 26 perkara.
Amri pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keluarga dan menghindari perdebatan dalam rumah tangga, karena hal itu dapat memicu perselisihan antara pasutri yang berujung dengan perceraian.
"Maka saling memahami, menjaga perasaan dan saling menghindari hal-hal yang menjadi pemicu keretakan," ucapnya. []