News Kamis, 21 April 2022 | 19:04

Kemenaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR

Lihat Foto Kemenaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.(Foto: Istimewa)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menyebut terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Kamis, 21 April 2022, rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.

Dia memastikan bahwa Kemenaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Masyarakat yang berkonsultasi, kata dia, dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya