Mamuju - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kronologi terjadinya kecurangan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulbar.
Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal mengungkapkan, sebelum penyelenggaraan SKD CPNS, tersangka A, 29 tahun, selaku pemilik Bimbingan Belajar (Bimbel) dan F, 38 tahun, bersepakat melakukan remote.
"Untuk melakukan remote menggunakan aplikasi zoho assist, diperlukan proses instalasi secara manual pada PC peserta," kata Afrizal, saat diwawancarai wartawan, Senin, 25 April 2022.
Sehingga, kata dia, tersangka F menghubungi M selaku koordinator untuk mengkondisikan instalasi aplikasi pada PC yang akan digunakan peserta saat ujian.
"Selanjutnya, M mengarahkan F bertemu dengan B dan T di Mamuju, untuk menyerahkan flashdisk berisi file installer aplikasi remote dan mengajarkan cara instalasi ke T," katanya.
Lanjut Afrizal menjelaskan, T yang merupakan salah seorang ASN BKD Sulbar melakukan instalasi aplikasi remote pada kurang lebih 20 PC dan laptop secara bertahap dari 10 hingga 12 September 2021.
"Saat penyelenggaraan ujian, F dan A bertemu di salah satu hotel di Kota Makassar untuk mengerjakan soal ujian secara remote," kata Afrizal.
Untuk diketahui, penyelenggaraan SKD CPNS Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, Sulbar, berlangsung di gedung PKK Sulbar, 14 hingga 15 September 2021 lalu.
Tiga orang yakni A, F dan T sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya yakni M dan B masih berstatus sebagai DPO pada kasus tersebut. []