Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih aparat penegak hukum (APH) tentang mata uang kripto untuk memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Pelatihan yang digelar KPK itu bertema "Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto" ("Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency").
Pelatihan dilaksanakan secara "hybrid" selama 5 hari mulai 4 hingga 8 Juli 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.
Para peserta ialah pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik, Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Para peserta, kata Ipi, diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran, penyitaan mata uang kripto, latihan praktik penelusuran, dan mengendalikan mata uang kripto.
Melalui kegiatan tersebut, katanya, KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, jaksa dari tiga penegak hukum, dan PPATK tentang mata uang kripto.
"Selain itu, membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan, dan penyitaan guna tujuan penindakan," ujarnya.
KPK menyatakan pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat.
Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.
"Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar kripto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara," ucap Ipi.
KPK dalam pelatihan itu menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri, yakni dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ), dan Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.[]