Daerah Senin, 13 Desember 2021 | 11:12

Segini Total Uang Maling Kotak Amal yang Dikembalikan Kejari Abdya

Lihat Foto Segini Total Uang Maling Kotak Amal yang Dikembalikan Kejari Abdya Kajari Abdya Nilawati saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Foto: Opsi/Syamsurizal.

 

Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan barang bukti (BB) berupa uang tunai yang sempat digarong maling dari kotak amal di empat masjid di wilayah Abdya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Nilawati membenarkan pihaknya pada, Kamis, 9 Desember 2021 lalu, telah mengembalian BB berupa uang tunai dari kotak amal masjid hasil curian tersangka berinisial HS bin M yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

"Benar (sudah diantar). Kemarin, sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita (kembalikan) dan diterima oleh pengurus masjid," kata Nilawati kepada Opsi di Abdya, Senin, 13 Desember 2021.

Nilawati juga membenarkan bahwa BB yang dikembalikan tersebut sudah memeroleh kekuatan hukum tetap atau incracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie No. 43/Pid.B/2021/Pn.bpd Tanggal 15 November 2021.

"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 10,425,000, dalam perkara HS bin M yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHpidana," ujarnya.

Nilawati melanjutkan, penyerahan barang bukti berupa uang itu langsung diterima oleh para pengurus dari empat masjid di Kabupaten Abdya.

"Empat masjid itu yakni Masjid Al-Ihsan, Masjid Al-Furqan, Masjid Al-Ikhlas dan Masjid Pusaka," ucapnya memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya