Daerah Senin, 06 Desember 2021 | 15:12

Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Lihat Foto Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara Angkot 123 tampak ringsek usai ditabrak kereta api karena nekat menerobos pintu perlintasan. (Foto:
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Karto Manalu, sopir Angkutan Kota (Angkot) maut yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kota Medan hingga menyebabkan kecelakaan, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Karto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5, dan pasal 310 ayat 4," ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Dalam pasal 311 ayat 5, kata Riko, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Pada pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sang sopir maut diketahui Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Akibat ulah sopir yang mengemudi angkot dibawah pengaruh alkohol atau tuak, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya