Hukum Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:12

WNA Pelaku Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu di Tangerang Kota Dibekuk Polisi

Lihat Foto WNA Pelaku Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu di Tangerang Kota Dibekuk Polisi Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara pengungkapan kasus. (Foto: Opsi/Dok Polres Tangkot)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya ditemukan di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SRH, AM dan MK.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku berinisial SRH merupakan warga negara asing.

Namun Zain tidak menyebutkan negara asal tersangka SRH. Ia menjelaskan pembunuhan ini telah direncakan oleh para pelaku.

"Dalang pembunuhan ini yaitu pelaku berinisial SRH warga negara asing," kata Zain dikutip dari pmjnews, Jumat, 30 Desember 2022.

Saat ditangkap, tersangka SRH sempat tidak kooperatif. Namun, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban.

Zain mengungkapkan motif para pelaku menghabisi nyawa korban.

"Motifnya, para tersangka ini membunuh untuk menguasai harta korban seperti mobil dan jam tangan mewah," ucapnya.

Sementara tersangka AM dan MK, lanjut Zain, tidak mengakui bila melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, keduanya mengakui telah membeli mobil dari tersangka SRH.

Atas perbuatannya, tersangka SRH akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya