Foto Selasa, 11 Januari 2022 | 17:01

Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara karena Narkoba

Lihat Foto Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. (Foto: Instagram/ardibakrie/)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakri divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diberikan lantaran pasangan suami istri itu bersama sopir pribadinya, dinilai bukan merupakan pecandu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pelaku, dinilai bukan merupakan pecandu alias korban penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. []

Berita terbaru lainnya