Jakarta - Selebgram Rachel Vennya telah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dalam perkara dugaan kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan adanya suap atau pungli dalam perkara selebriti Rachel Vennya yang mendapatkan kebijakan khusus tidak menjalani karantina usai pulang dari luar negeri. []