Jakarta - Selebgram Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun, Rachel Vennya dkk tidak ditahan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.