Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 218,46 kg dan 16.586 butir pil ekstasi dari jaringan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose menyebut pengungkapan tiga kasus atau jaringan besar ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan.