Jakarta — Pembahasan sejumlah konflik agraria di Komisi III DPR RI harus tertunda setelah Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam rapat yang digelar bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat tersebut awalnya dijadwalkan untuk membahas berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di sejumlah daerah.
Namun, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak kepolisian yang diharapkan hadir belum memberikan perwakilan.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengatakan keputusan penundaan diambil berdasarkan kesepakatan anggota.
“Karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Dede.
Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Kabareskrim
Ketidakhadiran Kabareskrim menuai sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menilai rapat tersebut memiliki urgensi tinggi karena berkaitan dengan persoalan masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Menurutnya, kehadiran Kabareskrim diperlukan agar pembahasan dapat berjalan dan menghasilkan langkah penyelesaian.
“Momentum ini sangat penting, tetapi beliau tidak hadir,” kata Martin.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Ia meminta penjelasan terkait alasan ketidakhadiran Kabareskrim dan mengingatkan agar hal serupa tidak kembali terjadi.
“Ruang ini bukan ruang untuk main-main. Kasusnya seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur lagi. Ini harus ada penjelasan,” ujar Adang.
KPA Soroti Persoalan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika turut menyayangkan penundaan rapat tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kapolri dan jajaran kepolisian mengenai pentingnya pembahasan penyelesaian konflik agraria.
Menurut Dewi, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut dugaan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Ini penting untuk segera menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” ujar Dewi.
Dorong Polri Gunakan Pendekatan Humanis
Dalam rapat tersebut, KPA juga ingin memastikan agar penanganan konflik agraria oleh aparat kepolisian dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Dewi menilai penyelesaian konflik tanah tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan hukum formal, karena persoalan agraria memiliki dimensi sosial yang kompleks.
Ia berharap aparat tidak mudah melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
“Pendekatan legalistik semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,” kata Dewi.
Komisi III DPR menyatakan pembahasan mengenai konflik agraria akan kembali dilakukan setelah jadwal rapat berikutnya ditetapkan dengan menghadirkan pihak terkait.[]


