AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Jakarta – Bagaimana mungkin proyek pusat data kecerdasan buatan alias AI bernilai sekitar Rp3,5 triliun sudah memasuki tahap pembangunan ketika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai?

Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar polemik apakah Indonesia membutuhkan pusat data AI atau tidak.

Indonesia tentu membutuhkan infrastruktur digital. Ekonomi masa depan membutuhkan komputasi, penyimpanan data, kecerdasan buatan, dan pusat data berkapasitas besar.

Akan tetapi, transformasi digital tidak boleh menciptakan prinsip baru dalam pembangunan: investasi datang terlebih dahulu, izin dan dampak lingkungan dibicarakan kemudian.

Itulah persoalan yang muncul dari pembangunan AI Campus 2 atau CGK4 milik BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta.

Menurut keterangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pembangunan proyek tersebut dihentikan sementara karena AMDAL belum rampung dan pengajuan PBG masih dalam tahap perbaikan.

DPUTR Purwakarta bahkan sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kekurangan dokumen PBG pada 31 Agustus 2026.

Ketika dilakukan pengecekan awal Oktober, konstruksi sudah telanjur berlangsung. Di sinilah ironi kebijakan muncul.

Negara ingin menjadi pusat ekonomi digital Asia, tetapi justru kasus seperti Jatiluhur menunjukkan bahwa tata kelola investasi digital kita masih dapat tersandung pada persoalan paling mendasar: izin bangunan dan kajian lingkungan.

Investasi Besar Tidak Boleh Mendapat Hukum yang Lebih Kecil

Proyek ini memang bukan proyek biasa. BDx menyebut CGK4 dirancang sebagai kampus pusat data AI dengan kapasitas hingga 640 megawatt.

Perusahaan juga menyatakan telah mengamankan kapasitas jaringan listrik sebesar 845 MVA dari PLN. Pengembangannya direncanakan berlangsung bertahap selama kurang lebih tiga tahun.

Tahap awalnya memiliki kapasitas sekitar 120 MW. Nilai investasi yang beredar sekitar Rp3,5 triliun.

Proyek seperti ini tentu menjanjikan investasi, aktivitas ekonomi, pekerjaan, pajak, serta posisi strategis Indonesia dalam industri AI.

Namun, justru karena skalanya besar, standar kepatuhannya semestinya lebih tinggi, bukan lebih longgar.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung secara jelas mengatur bahwa PBG diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

Dengan demikian, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada mengapa proyek dihentikan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa proyek sebesar itu sempat berjalan ketika persyaratan mendasarnya belum selesai?

Jika bangunan rumah warga dapat dihentikan karena persoalan izin, prinsip hukum yang sama harus berlaku pada investasi bernilai triliunan rupiah.

Investasi tidak boleh menjadi jalur VIP untuk menghindari prosedur yang harus dipatuhi masyarakat biasa.

AI Tidak Hanya Membutuhkan Data, tetapi Air dan Listrik

Ada alasan lain mengapa proyek Jatiluhur membutuhkan pengawasan jauh lebih ketat. Pusat data AI bukanlah industri tanpa jejak fisik.

Di balik kata seperti cloud, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital terdapat bangunan, server, jaringan listrik, sistem pendinginan, serta kebutuhan air dalam skala besar.

BDx merancang CGK4 hingga kapasitas 640 MW. Pada kapasitas penuh sepanjang tahun, IESR menghitung beban 640 MW secara teoritis dapat setara konsumsi listrik sekitar 5,6 terawatt-jam per tahun jika terus beroperasi pada kapasitas tersebut.

Persoalan berikutnya adalah air. Berdasarkan penjelasan yang diterima Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kebutuhan air pada pengembangan lebih lanjut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik.

Jika dikonversi, jumlahnya sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari. Angka tersebut memang harus dibaca secara hati-hati.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan air tersebut terutama digunakan dalam sistem pendinginan dan tidak berarti seluruh air otomatis habis dikonsumsi.

Dampak sebenarnya tergantung teknologi pendinginan, tingkat sirkulasi ulang, sumber air, kehilangan karena evaporasi, dan sistem pengolahan airnya. Justru karena itulah AMDAL menjadi penting.

AMDAL bukan selembar dokumen administratif yang bisa diselesaikan setelah gedung berdiri.

Ia seharusnya menjawab pertanyaan sebelum keputusan investasi dijalankan: dari mana air diperoleh, berapa yang benar-benar dikonsumsi, berapa yang dikembalikan, bagaimana kualitas air buangan, dan apa yang terjadi pada musim kemarau ketika permintaan dari masyarakat dan pertanian meningkat?

Lokasinya juga membuat persoalan tersebut semakin sensitif. Waduk Jatiluhur bukan hanya pemandangan di belakang pusat data. Infrastruktur air ini mempunyai fungsi strategis untuk irigasi dan penyediaan air baku.

Oleh karena itu, setiap alokasi baru dalam jumlah besar harus dihitung bukan hanya berdasarkan apakah air tersedia pada kondisi normal, tetapi apakah tetap tersedia ketika terjadi kompetisi penggunaan pada periode kering.

Di sinilah prinsip keadilan ekologis menjadi relevan. Jika terjadi tekanan pasokan, siapa yang memperoleh prioritas?

Server AI atau sawah petani? Pusat data atau air baku rumah tangga?

Pertanyaan tersebut tidak berarti industri digital harus dikalahkan oleh pertanian.

Yang diperlukan adalah aturan prioritas yang transparan dan neraca air yang dapat diuji publik.

Jangan Mengulang Pola Bangun Dulu, Urus Kemudian

Kasus Jatiluhur menunjukkan masalah tata kelola yang lebih besar daripada satu proyek.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa persoalan izin sudah ditanyakan sejak 28 Juli 2026.

Hampir tiga bulan kemudian, ketika proyek diperiksa kembali, AMDAL dan PBG disebut belum selesai.

Dalam rekaman kunjungan Juli, pihak proyek bahkan menyatakan izin masih proses ketika status izin bangunan ditanyakan.

Ini artinya, pemerintah sebenarnya telah mengetahui sejak awal bahwa proses administratif belum tuntas. Pertanyaan akuntabilitas kemudian bergeser. Mengapa pekerjaan tetap dapat berkembang?

Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan mencari kesalahan konsultan.

Investasi sebesar Rp3,5 triliun melibatkan pengembang, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, PLN, pengelola sumber daya air, serta berbagai institusi perizinan.

Harus ada jawaban mengenai siapa yang seharusnya memastikan bahwa pekerjaan fisik tidak dimulai sebelum semua persyaratan dipenuhi.

Jika koordinasi antarlembaga hanya aktif setelah kontroversi muncul, berarti sistem pengawasan bekerja secara reaktif, bukan preventif.

Pemerintah juga harus menghindari pandangan bahwa mempertanyakan dampak lingkungan berarti anti-investasi.

Justru kepastian lingkungan adalah bagian dari kepastian investasi. Investor yang serius membutuhkan aturan yang jelas.

Masyarakat membutuhkan perlindungan yang jelas. Pemerintah membutuhkan legitimasi kebijakan. Ketiganya rusak ketika aturan dapat dinegosiasikan setelah konstruksi dimulai.

Ada kecenderungan melihat pusat data sebagai industri masa depan yang otomatis lebih bersih dibandingkan industri konvensional. Pandangan tersebut menyesatkan.

Pusat data memang tidak memiliki cerobong asap seperti pabrik baja. Namun, konsumsi listrik dan airnya dapat sangat besar.

Jejak lingkungannya bergantung pada sumber listrik, teknologi pendinginan, efisiensi server, penggunaan air, serta pengelolaan limbah elektronik.

BDx menyatakan proyek Jatiluhur mengejar pasokan energi bersih dan memiliki rencana terkait tenaga hidro. Itu langkah positif.

Akan tetapi, penggunaan energi hidro tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan.

Air yang sama dapat memiliki nilai untuk pertanian, air baku, pembangkit listrik, pengendalian banjir, dan kebutuhan ekosistem.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mulai menetapkan standar nasional pusat data hijau yang jauh lebih terukur.

Setidaknya setiap pusat data berskala besar semestinya mengumumkan efisiensi penggunaan listrik, konsumsi air, proporsi air yang didaur ulang, sumber energi, emisi tidak langsung, serta rencana operasi ketika wilayah mengalami kekeringan.

Data semacam itu harus dapat dilihat masyarakat, bukan hanya regulator dan perusahaan.

Jatiluhur Harus Menjadi Titik Balik

Penghentian sementara proyek BDx seharusnya tidak berakhir setelah AMDAL dan PBG akhirnya diterbitkan.

Kasus ini harus dijadikan momentum memperbaiki cara Indonesia menerima investasi pusat data.

Pertama, AMDAL dan neraca air proyek perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilanjutkan.

Pemerintah harus memastikan kebutuhan air industri tidak mengurangi hak masyarakat dan kebutuhan irigasi, terutama ketika debit menurun.

Kedua, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyusun standar khusus pusat data berkapasitas tinggi yang mengatur efisiensi energi, penggunaan air, water recycling, sistem pendinginan, dan mekanisme operasi ketika terjadi kelangkaan air.

Ketiga, perlu dilakukan evaluasi terhadap proses pengawasan yang memungkinkan konstruksi berjalan ketika PBG dan AMDAL belum selesai.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti kepada proyek setelah kontroversi muncul, tetapi juga harus mengevaluasi institusi yang membiarkannya.

Keempat, pemberian fasilitas investasi, listrik, air, dan infrastruktur kepada industri pusat data harus dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang terukur bagi Indonesia, mulai dari penyerapan tenaga kerja, penggunaan pemasok lokal, pajak hingga pengembangan kapasitas teknologi domestik.

Indonesia membutuhkan investasi AI. Namun, Indonesia tidak membutuhkan investasi yang membuat hukum mengecil ketika nilai proyek membesar.

Kecerdasan buatan memang membutuhkan data, listrik, dan air. Akan tetapi, negara membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: tata kelola yang masuk akal.

Jika sebuah pusat data senilai Rp3,5 triliun dapat mulai dibangun sebelum AMDAL dan PBG selesai, maka persoalan terbesar kita bukan apakah Indonesia siap memasuki era AI. Persoalannya adalah apakah tata kelola negara kita cukup siap mengaturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Besar-besaran di Tubuh Polri

JAKARTA, Opsi.id  – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira...

Pramono Anung Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta melalui Empat Ranperda Strategis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan...

Gubes ITPLN Ungkap Strategi Penyerapan 5,52 Juta Lapangan Kerja dari PLTS 100 GWp

Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories