Kediri, OPSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), pada Rabu (26/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gatot diduga menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Pemberian uang tersebut diduga disalurkan melalui pejabat lain di lingkungan Bea Cukai.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Gatot keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 157. Tangannya juga terlihat diborgol.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Gatot ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” ujar Taufik dalam konferensi pers.
Gatot menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


